RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS [RKS Bagian 2]
Rencana Kerja dan Syarat atau yang sering disebut RKS merupakan dokumen yang berisi sekumpulan persyaratan baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis yang diberlakukan pada perencanaan bangunan tertentu.
Pada umumnya RKS terdiri atas RKS administrasi dan RKS Teknis. RKS Administratif terdiri dari persyaratan administrasi dan umum. Sedangkan RKS Teknis terdiri dari RKS Arsitektural, RKS Struktural, dan RKS Mekanikal Elektrikal (ME). Susunan daftar isi dalam sebuah dokumen RKS pada umumnya terdiri atas pasal-pasal. Setiap pasal menjelaskan tentang definisi maupun kriteria tertentu.
Pada setiap pasal dalam RKS Teknis, berisi tentang :
[1] Lingkup Pekerjaan,
[2] Persyaratan Bahan,
[3] Pedoman Pelaksanaan,
[4] Syarat-syarat Pelaksanaan,
[5] Standar yang Dipakai,
Pada beberapa pekerjaan, terdapat juga tentang [6] Pengujian. Selain itu,di dalam dokumen RKS juga disebutkan dan ditentukan SNI yang dipakai maupun standar persyaratan bahan.
Dalam materi ini akan dipaparkan beberapa hal yang termasuk adalam RKS Arsitektural dan Struktural, serta RKS Mekanikal dan Elektrikal.
a. RKS ARSITEKTURAL
RKS ini berisi tentang pekerjaan Arsitektur dan Pekerjaan Stuktur. Dalam RKS Arsitektural juga dimuat standar yang digunakan baik untuk standar bahan maupun pelaksanaan.
Standar yang bisa digunakan pada Pekerjaan Arsitektur antara lain:
§ SNI 1991
§ Standar Normalisasi Jerman (DIN)
§ American Society For Testing And Material (ASTM)
§ American Conrete Institute (ACI)
SNI yang memuat pekerjaan Arsitektural diantaranya :
SNI S-03-1994-03 | : | Spesifikasi Peralatan Pemasangan Dinding Bata dan Plesteran |
SNI 03-6387-2000 | : | Spesifikasi Kapur Kembang untuk Bahan Bangunan |
SNI S-04-1989-F | : | Spesifikasi Bahan Bangunan A/Bahan Bangunan Bukan Logam |
SNI S-02-1994-04 | : | Spesifikasi Agregat Halus untuk Pekerjaan Adukan dan Plesteran dengan Bahan Dasar Semen |
Standar persyaratan lain yang memuat pekerjaan Arsitektur diantaranya:
PT-03-2000-C | : | Tata cara Pengerjaan Pasangan dan Plesteran Dinding |
NI-8, SII 0012-81, ASTM C150-78A | : | Semen Portland |
PUBI 82 pasal 11, SII 0404-80 | : | Persyaratan tentang Pasir beton |
PUBI 82 pasal 12, SII 0079-79/ SII 0008-75/ SII 0075-75 | : | Persyaratan tentang Kerikil/split |
PUBI 8, AFNOR P18-303, NZS-3121/1974 | : | Persyaratan tentang Air |
Yang termasuk Pekerjaan Arsitektur dan Pekerjaan Struktur diantaranya seperti yang ada pada tabel di bawah ini :
Pekerjaan Arsitektur | |||
1. | Pekerjaan Beton Non Struktural | 15. | Pekerjaan Pengecatan Besi |
2. | Pekerjaan Besi Non Struktur | 16. | Pekerjaan Pengecatan Dinding |
3. | Pekerjaan Pasangan Bata | 17. | Pekerjaan Pengecatan Plafon dan List Plafon |
4. | Pekerjaan Pasangan Batu Kali | 18. | Pekerjaan Railing |
5. | Pekerjaan Plesteran Dinding Bata | 19. | Pekerjaan Shading |
6. | Pekerjaan Plesteran Beton | 20. | Pekerjaan Kisi – kisi |
7. | Pekerjaan Pemasangan Keramik | 21. | Pekerjaan Atap Kanopy |
8. | Pekerjaan Lantai dan Pelapis Dinding | 22. | Pekerjaan Luifel dan Talang Air |
9. | Pekerjaan Kusen (Alumunium/Kayu) | 23. | Pekerjaan Water Profing |
10. | Pekerjaan Penggantung dan Pengunci | 24. | Pekerjaan Fasade |
11. | Pekerjaan Rangka Atap | 25. | Pekerjaan Plat Stainless |
12. | Pekerjaan Penutup Atap | 26. | Pekerjaan Akustik |
13. | Pekerjaan Rangka Plafon | 27. | Pekerjaan Landscaping |
14. | Pekerjaan Penutup Plafon |
Contoh rincian dalam RKS Arsitektural :
· Pekerjaan Landscaping :
1. Lingkup Pekerjaan
2. Pekerjaan Persiapan
3. Pekerjaan Perkerasan Halaman
4. Pekerjaan Pembuatan Pola Taman dan Tanaman
· Pekerjaan Fasade :
1. Lingkup Pekerjaan
2. Syarat-Syarat Pelaksanaan
3. Spesifikasi Bahan
· Pekerjaan Water Profing :
1. Lingkup Pekerjaan
2. Persyaratan Bahan
3. Pengujian
4. Pelaksanaan Pekerjaan
b. RKS Struktural
Dalam RKS Struktural juga dimuat standar apa saja yang digunakan dalam pekerjaan struktural. Standar yang bisa digunakan pada Pekerjaan Struktur antara lain:
§ SNI (1990,1991, 1996),
§ SK SNI (1989, 1990,1991),
§ SK SNBI (1990),
§ PUBI (Peraturan Umum Beton Indonesia) 1982
§ Standar Industri Indonesia (SII)
§ Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung, 1983
§ Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG) 1983
§ American Society of Testing Material (ASTM)
SNI yang memuat pekerjaan Struktural diantaranya :
SNI 03-1974-1990 | : | Metode Pengujian Kuat Tekan Beton |
SNI M-26-1990-F | : | Metode Pengujian dan Pengambilan Contoh untuk Campuran Beton Segar |
SNI 03-4146-1996 | : | Metode pengujian Slump Beton |
SNI 07-2529-1991 | : | Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton |
SK SNI M-62-1990-03 | : | Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium |
SK SNI T-15-1990-03 | : | Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal |
SK SNI T-28-1991-03 | : | Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton |
SK SNI S-04-1989-F | : | Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan Bangunan Bukan Beton) |
SK SNI S-05-1989-F | : | Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan Bangunan Dari Besi/Baja) |
SK SNI T-15-1991-03 | : | Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung |
Standar persyaratan lain yang memuat pekerjaan Struktural diantaranya:
SK SNBI S-18-1990-03 | : | Spesifikasi Bahan Tambahan untuk Beton |
Pd-T-27-1990-03 | : | Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton |
Pd-M-33-2000-03 | : | Metode Pengujian Mutu Air untuk digunakan dalam Beton |
Adapun yang termasuk pekerjaan struktural adalah sebagai berikut :
Pekerjaan Struktual | |||
1. | Pekerjaan Penentuan Titik Pengukuran | 5. | Pekerjaan Pondasi Batu Kali |
2. | Pekerjaan pengurugan dan Pemadatan | 6. | Pekerjaan Beton Konstruksi |
3. | Pekerjaan Tanah dan Galian | 7. | Pekerjaan Baja |
4. | Pekerjaan Pondasi Telapak | 8. | Pekerjaan Beton Praktis |
c. RKS MEKANIKAL ELEKTRIKAL
Pada Rencana kerja dan Syarat Mekanikal Elektrikal memuat pekerjaan yang berhubungan dengan sistem mekanikal dan elektrikal diantaranya :
Pekerjaan Mekanikal Elektrikal | |||
1. | Pekerjaan Sistem Distribusi Daya Listrik | 7. | Pekerjaan Plumbing |
2. | Penerangan dan Kotak-Kontak | 8. | Pekerjaan Penganggulangan Kebakaran |
3. | Sistem Telepon | 9. | Pekerjaan Tata Udara |
4. | Fire Alarm | 10. | Pekerjaan Elevator |
5. | Penyaluran Petir | 11. | Pekerjaan Genrator Set |
6. | Jaringan Komputer |
Adapun detail yang terdapat pada pekerjaan mekanikal dan elektrikal berbeda dengan pekerjaan arsitektural maupun struktural. Pada RKS Mekanikal dan Elektrikal, syarat pekerjaan dan bahan lebih detail. Setiap pekerjaan memuat diantaranya:
1. Lingkup Pekerjaan
2. Bahan dan Peralatan
3. Perancangan
4. Pemasangan
5. Standar dan Peraturan
6. Pengujian
7. Persetujuan Bahan , Peralatan, dan Tenaga Pelaksanaan
8. Daftar Material
Contoh rincian pada Pekerjaan Mekanikal Elektrikal :
§ SISTEM TELEPON
a. Lingkup Pekerjaan
b. Gambar-gambar rencana
c. Gambar-gambar sesuai pelaksanaan
d. Standar dan Peraturan
e. Bahan-bahan, Peralatan dan Tenaga Pelaksana
f. Pengujian
§ PEKERJAAN PRNANGGULANGAN KEBAKARAN
a. Lingkup Pekerjaan
b. Bahan dan Peralatan
c. Perancangan
d. Pemasangan
e. Pengujian
f. Persetujuan bahan-bahan atau alat-alat
Secara garis besar detail syarat pekerjaan yang terdapat dalam RKS, nantinya akan menjadi acuan bagi tim pelaksana maupun kontraktor dalam menjalankan tugasnya. Detail bahan yang termuat dalam RKS biasanya menyebutkan spesifikasi tertentu bahkan menyebut merk dari bahan yang dikehendaki. Sehingga kontrol akan lebih mudah dilakukan oleh owner dan perencana.
**Selesai**
Disusun oleh : Inayatul Ilah N., ST. [0819 3179 0008]
Berdasar Analisa dari RKS beberapa Perencanaan Bangunan.
-semoga bermanfaat-
terimakasih. postingannya sangat berguna
BalasHapusMakasih, menambah pengetahuan saya :) Semoga jadi amal Jariah ya.. aamiin..
BalasHapus