Minggu, 20 Februari 2011

Rencana Kerja dan Syarat (RKS) pada Perencanaan Bangunan [Bagian 2]


RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS [RKS Bagian 2]
Rencana Kerja dan Syarat atau yang sering disebut RKS merupakan dokumen yang berisi sekumpulan persyaratan baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis yang diberlakukan pada perencanaan bangunan tertentu.
Pada umumnya RKS terdiri atas RKS administrasi dan RKS Teknis. RKS Administratif terdiri dari persyaratan administrasi dan umum. Sedangkan RKS Teknis terdiri dari RKS Arsitektural, RKS Struktural, dan RKS Mekanikal Elektrikal (ME). Susunan daftar isi dalam sebuah dokumen RKS pada umumnya terdiri atas pasal-pasal.  Setiap pasal menjelaskan tentang definisi maupun kriteria tertentu.
Pada setiap pasal dalam RKS Teknis, berisi tentang :
[1] Lingkup Pekerjaan,
[2] Persyaratan Bahan,
[3] Pedoman Pelaksanaan,
[4] Syarat-syarat Pelaksanaan,
[5] Standar yang Dipakai,
Pada beberapa pekerjaan, terdapat juga tentang [6] Pengujian. Selain itu,di dalam dokumen RKS juga disebutkan dan ditentukan SNI yang dipakai maupun standar persyaratan bahan.

Dalam materi ini akan dipaparkan beberapa hal yang termasuk adalam RKS Arsitektural dan Struktural, serta RKS Mekanikal dan Elektrikal.
a.       RKS ARSITEKTURAL
RKS ini berisi tentang pekerjaan Arsitektur dan Pekerjaan Stuktur. Dalam RKS Arsitektural juga dimuat standar yang digunakan baik untuk standar bahan maupun pelaksanaan.
Standar yang bisa digunakan pada Pekerjaan Arsitektur  antara lain:
§  SNI 1991
§  Standar Normalisasi Jerman (DIN)
§  American Society For Testing And Material (ASTM)
§  American Conrete Institute (ACI)

SNI yang memuat pekerjaan Arsitektural diantaranya :
SNI S-03-1994-03
:
Spesifikasi Peralatan Pemasangan Dinding Bata dan Plesteran
SNI 03-6387-2000
:
Spesifikasi Kapur Kembang untuk Bahan Bangunan
SNI S-04-1989-F
:
Spesifikasi Bahan Bangunan A/Bahan Bangunan Bukan Logam
SNI S-02-1994-04
:
Spesifikasi Agregat Halus untuk Pekerjaan Adukan dan Plesteran dengan Bahan Dasar Semen

Standar persyaratan lain yang memuat pekerjaan Arsitektur  diantaranya:
PT-03-2000-C
:
Tata cara Pengerjaan Pasangan dan Plesteran Dinding
NI-8,
SII 0012-81,
ASTM C150-78A
:
Semen Portland
PUBI 82 pasal 11,
 SII 0404-80
:
Persyaratan tentang Pasir beton
PUBI 82 pasal 12,
SII 0079-79/
SII 0008-75/
SII 0075-75
:
Persyaratan tentang Kerikil/split
PUBI 8,
AFNOR P18-303,
NZS-3121/1974
:
Persyaratan tentang Air

Yang termasuk Pekerjaan Arsitektur dan Pekerjaan Struktur diantaranya seperti yang ada pada tabel di bawah ini :
Pekerjaan Arsitektur
1.        
Pekerjaan Beton Non Struktural
15.
Pekerjaan Pengecatan Besi
2.        
Pekerjaan Besi Non Struktur
16.
Pekerjaan Pengecatan Dinding
3.        
Pekerjaan Pasangan Bata
17.
Pekerjaan Pengecatan Plafon dan List Plafon
4.        
Pekerjaan Pasangan Batu Kali
18.
Pekerjaan Railing
5.        
Pekerjaan Plesteran Dinding Bata
19.
Pekerjaan Shading
6.        
Pekerjaan Plesteran Beton
20.
Pekerjaan Kisi – kisi
7.        
Pekerjaan Pemasangan Keramik
21.
Pekerjaan Atap Kanopy
8.        
Pekerjaan Lantai dan Pelapis Dinding
22.
Pekerjaan Luifel dan Talang Air
9.        
Pekerjaan Kusen (Alumunium/Kayu)
23.
Pekerjaan Water Profing
10.    
Pekerjaan Penggantung dan Pengunci
24.
Pekerjaan Fasade
11.    
Pekerjaan Rangka Atap
25.
Pekerjaan Plat Stainless
12.    
Pekerjaan Penutup Atap
26.
Pekerjaan Akustik
13.    
Pekerjaan Rangka Plafon
27.
Pekerjaan Landscaping
14.    
Pekerjaan Penutup Plafon


Contoh rincian dalam RKS Arsitektural :
·         Pekerjaan Landscaping :
1.       Lingkup Pekerjaan
2.       Pekerjaan Persiapan
3.       Pekerjaan Perkerasan Halaman
4.       Pekerjaan Pembuatan Pola Taman dan Tanaman
·         Pekerjaan Fasade :
1.       Lingkup Pekerjaan
2.       Syarat-Syarat Pelaksanaan
3.       Spesifikasi Bahan
·         Pekerjaan Water Profing :
1.       Lingkup Pekerjaan
2.       Persyaratan Bahan
3.       Pengujian
4.       Pelaksanaan Pekerjaan

b.      RKS Struktural
Dalam RKS Struktural juga dimuat standar apa saja yang digunakan dalam pekerjaan struktural. Standar yang bisa digunakan pada Pekerjaan Struktur antara lain:
§  SNI (1990,1991, 1996),
§  SK SNI (1989, 1990,1991),
§  SK SNBI (1990),
§  PUBI (Peraturan Umum Beton Indonesia) 1982
§  Standar Industri Indonesia (SII)
§  Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung, 1983
§  Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Untuk Gedung (PPTGUG) 1983
§  American Society of Testing Material (ASTM)

SNI yang memuat pekerjaan Struktural diantaranya :
SNI 03-1974-1990
:
Metode Pengujian Kuat Tekan Beton
SNI M-26-1990-F
:
Metode Pengujian dan Pengambilan Contoh untuk Campuran Beton Segar
SNI 03-4146-1996
:
Metode pengujian Slump Beton
SNI 07-2529-1991
:
Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton
SK SNI M-62-1990-03
:
Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium
SK SNI T-15-1990-03
:
Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
SK SNI T-28-1991-03
:
Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton
SK SNI S-04-1989-F
:
Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan Bangunan Bukan Beton)
SK SNI S-05-1989-F
:
Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan Bangunan Dari Besi/Baja)
SK SNI T-15-1991-03
:
Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung

Standar persyaratan lain yang memuat pekerjaan Struktural diantaranya:
SK SNBI S-18-1990-03
:
Spesifikasi Bahan Tambahan untuk Beton
Pd-T-27-1990-03
:
Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton
Pd-M-33-2000-03
:
Metode Pengujian Mutu Air untuk digunakan dalam Beton

Adapun yang termasuk pekerjaan struktural adalah sebagai berikut :
Pekerjaan Struktual
1.
Pekerjaan Penentuan Titik Pengukuran
5.
Pekerjaan Pondasi Batu Kali
2.
Pekerjaan pengurugan dan Pemadatan
6.
Pekerjaan Beton Konstruksi
3.
Pekerjaan Tanah dan Galian
7.
Pekerjaan Baja
4.
Pekerjaan Pondasi Telapak
8.
Pekerjaan Beton Praktis

c.       RKS MEKANIKAL ELEKTRIKAL
Pada Rencana kerja dan Syarat Mekanikal Elektrikal memuat pekerjaan yang berhubungan dengan sistem mekanikal dan elektrikal diantaranya :
Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
1.
Pekerjaan Sistem Distribusi Daya Listrik
7.
Pekerjaan Plumbing
2.
Penerangan dan Kotak-Kontak
8.
Pekerjaan Penganggulangan Kebakaran
3.
Sistem Telepon
9.
Pekerjaan Tata Udara
4.
Fire Alarm
10.
Pekerjaan Elevator
5.
Penyaluran Petir
11.
Pekerjaan Genrator Set
6.
Jaringan Komputer

Adapun detail yang terdapat pada pekerjaan mekanikal dan elektrikal berbeda dengan pekerjaan arsitektural maupun struktural. Pada RKS Mekanikal dan Elektrikal, syarat pekerjaan dan bahan lebih detail. Setiap pekerjaan memuat diantaranya:
1.       Lingkup Pekerjaan
2.       Bahan dan Peralatan
3.       Perancangan
4.       Pemasangan
5.       Standar dan Peraturan
6.       Pengujian
7.       Persetujuan Bahan , Peralatan, dan Tenaga Pelaksanaan
8.       Daftar Material
Contoh rincian pada Pekerjaan Mekanikal Elektrikal :
§  SISTEM TELEPON
a.       Lingkup Pekerjaan
b.      Gambar-gambar rencana
c.       Gambar-gambar sesuai pelaksanaan
d.      Standar dan Peraturan
e.      Bahan-bahan, Peralatan dan Tenaga Pelaksana
f.        Pengujian
§  PEKERJAAN PRNANGGULANGAN KEBAKARAN
a.       Lingkup Pekerjaan
b.      Bahan dan Peralatan
c.       Perancangan
d.      Pemasangan
e.      Pengujian
f.        Persetujuan bahan-bahan atau alat-alat
Secara garis besar detail syarat pekerjaan yang terdapat dalam RKS, nantinya akan menjadi acuan bagi tim pelaksana maupun kontraktor dalam menjalankan tugasnya. Detail bahan yang termuat dalam RKS biasanya menyebutkan spesifikasi tertentu bahkan menyebut merk dari bahan yang dikehendaki. Sehingga kontrol akan lebih mudah dilakukan oleh owner dan perencana.

**Selesai**
Disusun oleh : Inayatul Ilah N., ST.  [0819 3179 0008]
Berdasar Analisa dari RKS beberapa Perencanaan Bangunan.
-semoga bermanfaat-

2 komentar:

  1. terimakasih. postingannya sangat berguna

    BalasHapus
  2. Makasih, menambah pengetahuan saya :) Semoga jadi amal Jariah ya.. aamiin..

    BalasHapus