Minggu, 20 Februari 2011

Rencana Kerja dan Syarat (RKS) pada Perencanaan Bangunan [Bagian 1]


RENCANA KERJA DAN SYARAT ADMINISTRATIF [RKS Bagian 1]

Rencana Kerja dan Syarat atau yang sering disebut RKS merupakan dokumen yang berisi sekumpulan persyaratan baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis yang diberlakukan pada perencanaan bangunan tertentu.

Pada umumnya RKS terdiri atas RKS administrasi dan RKS Teknis. RKS Administratif terdiri dari persyaratan administrasi dan umum. Sedangkan RKS Teknis terdiri dari RKS Arsitektural, RKS Struktural, dan RKS Mekanikal Elektrikal (ME). Susunan daftar isi dalam sebuah dokumen RKS pada umumnya terdiri atas pasal-pasal.  Setiap pasal menjelaskan tentang definisi maupun kriteria persyaratan tertentu.
Dalam dokumen RKS Administrasi dan Umum, memuat persyaratan yang berkaitan dengan pelaksana pembangunan, prinsip pembangunan, rencana anggaran pelaksanaan, imbalan jasa/ honorarium, hingga pemeriksaan dan penyerahan bangunan serta pemeliharaan bangunan. Muatan yang terdapat di dalamnya diantara definisi, tugas, wewenang dan tanggung jawab, dasar hukum, maupun persyaratan yang ditetapkan pihak perencana.
Salah satu contoh dokumen RKS Administrasi dan Umum, terdapat didalamnya beberapa Pasal yakni:
1.       Pemberi Tugas
2.       Tim Pelaksan Pembangunan
3.       Dasar-Dasar Pelaksanaan
4.       Sumber Pembiayaan
5.       Prinsip Dasar Pembangunan
6.       Etika Pembangunan
7.       Persyaratan Kualifikasi Tim Pelaksana Pembangunan
8.       Rencana Anggaran Pelaksanana
9.       Jadwal Waktu Pelaksanaan
10.   Pembayaran Biaya Pembangunan
11.   Imbalan Jasa/ Honorarium
12.   Pemeriksaan dan Penyerahan Bangunan
13.   Masa Pemeliharaan
14.   Penutup
Pada bagian Penutup, biasanya disebutkan bahwa persyaratan yang belum termuat dalam dokumen RKS Administrasi dan Umum, akan diatur lebih lanjut dalam dokumen lain sesuai dengan kesepakatan.
**Bersambung... **



Tidak ada komentar:

Posting Komentar